Bengkulu-IP (20), seorang warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, diringkus patroli Polsek Kepahiang karena didapati sedang melakukan persetubuhan anak di bawah umur, di depan kantor Bupati Kepahiang, pukul 03.00 wib, Selasa (18/2/2025).
“Pelaku IP, ditangkap karena melakukan tindakan persetubuhan anak bawah umur di dalam mobil oleh patroli Polsek Kepahiang,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (21/2/2025).
Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal pukul 03.00 wib, dini hari, patroli Polsek Kepahiang melakukan patroli. Tepat di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan, Mas Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, di depan Kantor Bupati Kepahiang polisi mencurigai mobil jenis pikap terlihat terparkir.
Saat polisi mendekati mobil terlihat pelaku melakukan tindakan asusila persetubuhan terhadap anak bawah umur berusia 15 tahun.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan asusila tersebut,” ujar Kapolres.
Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku maka orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepahiang.
Terhadap pelaku, polisi mengenai pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentsng perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bersama pelaku diamankan, satu unit mobil pikap, baju cardihan, baju tanktop, celana jins dan training. Polisi selanjutnya akan melakukan visum terhadap korban.
Reporter : FIR
Editor : Usmin