Lebong-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Bengkulu, Evi Hasibuan menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka dalam penyelewengan anggaran tebas tebang jalan raya di wilayah tersebut.
Proyek tebas tebang tepi jalan raya itu dianggarkan tahun 2023 sebeaar Rp 1,1 miliar. Hal ini disampaikan Evi Hasibuan dalam konfrensi pers usai penggeledahan kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (4/2/2025).
“Perkara ini statusnya sudah penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk alat bukti lalu diperiksa lebihlanjut. Penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Evi Hasibuan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRR), pukul 10.00 wib, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan dikawal petugas kepolisian Polres Lebong. Penggeledahan menyasar ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga serta membawa sejumlah dokumen.
Penggeledahan dilakukan terkait ditemukannya ketidakwajaran penggunaan anggaran di PUPR yakni anggaran biaya tebas tebang pembersihan semak di tepi jalan raya, tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,1 miliar.
Reporter : FIR
Editor : Usmin