Info Penting , Pemprov Bengkulu Berikan Fasilitas Penuranan PKB dan BBNKB

oleh -91 Dilihat
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (tengah) meminpin rapat tarkit penuruan tarif PKB dan BBNKB tahun 2025, Senin 6 Desember 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (tengah) meminpin rapat tarkit penuruan tarif PKB dan BBNKB tahun 2025, Senin 6 Desember 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2025 ini memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diambil Pemprov Bengkulu untuk meringankan beban wajib pajak, menyusul diberlakukan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen pada Januari 2025.

“Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, di Bengkulu, Senin (6/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Yudi Karsa seusai mengikuti rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda Provinsi Bengkulu.

Keputusan Pemprov Bengkulu menurunkan pajak PKB dan BBNKB sesuai dengan Surat Edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut, maka dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Jadi, tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Namun, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten dan kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat. “Opsen untuk kabupaten dan kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat,” tambah Yudi.

Sedangkan.pemberlakukan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, jelas Yudi, dimulai Selasa (7/1/2025) hingga enam bulan ke depan. “Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, rapat yang dilakukan ini guna memastikan peraturan untuk diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor dapat segera diterapkan dan dilaksanakan.

“Ada diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor yang harus dilaksanakan sesuai perintah presiden. Aturan untuk diskon tersebut sudah saya tandatangani, sehingga diharapkan tidak membebani masyarakat,” tambah Plt Gubernur Rosjonsyah.

Reporter : Eka Agustin

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.