Bengkulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni DI (34) dan DA (22), setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Reskrimum Polda Bengkulu.
Kepala Seksi Penkum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, di Bengkulu, Selasa (24/12/2024) mengatakan, dua tersangka yang ditahan pihaknya merupakan seorang mujikari alias germo. Mereka terdiri laki-laki dan perempuan.
Dijelaskan, kedua tersangka merupakan mucari di tempat hiburan. Jika ada laki-laki yang membutuhkan perempuan, maka mereka yang mencarikan wanita dipesan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.
Untuk memperlacar proses penyidikan lebih lanjut pihak Kejari Bengkulu akan menahhan kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka akan ditempat di rumah tahanan (Rutan) Malebro Kota Bengkulu.
“Tahap pertama kedua tersangka kita tahan selama 20 hari, tapi jika pemeriksaan masih belum lengkap dapat diperpanjang 20 hari lagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui dari berkas perkara, terakhir kali tersangka DI beraksi bulan November 2024. Saat itu, ada seorang laki-laki hidung belang meminta pada tersangka dicarikan wanita. Tersangka yang sudah banyak kenalan wanita, akhirnya menghubungi salah satu wanita berinisial LS.
Tersangka meminta LS datang ke salah satu hotel di Kota Bengkulu. Dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan, transaksi dimulai pada dinihari. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, si wanita memberikan upah Rp Rp 300.000 pada tersangka.
Semua modus yang dilakukan sama, para tersangka diduga sudah punya stok wanita penghibur sehingga saat ada pelanggan membutuhkan, tersangka tinggal menghubungi dan menanyakan bisa atau tidak memberikan pelayanan.
“Modusnya hampir sama, mereka adalah perantara. Setiap mendapatkan pelanggan, mereka mendapatkan komisi dari wanita mendapat tamu tersebut,” ujar Kasi pidum Kejari Bengkulu.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo