Ombudsman Bengkulu Laksanakan Enam Tindakan Korektif Atas Laporan Masyarakath

oleh -12 Dilihat
Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika memberikan keterangan pers hasil capaian tahun sebelumnya dan 2024 kepada awak media, Kamis 19 Desember 2024.(Foto Harapanbarunews-Usmin)
Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika memberikan keterangan pers hasil capaian tahun sebelumnya dan 2024 kepada awak media, Kamis 19 Desember 2024.(Foto Harapanbarunews-Usmin)

Bengkulu- Perwakilan Ombudsman Bengkulu dalam kurun waktu 2021-2024 telah melaksanakan lima tindakan korektif atas hasil laporan masyarakat. Tindakan korektif ini dilakukan terhadap Pemprov Provinsi Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika pada acara keterangan pers tahun, di kantor Ombudsman setempat, Kamis(19/12).

Dijelaskan, tiga tindakan korektif tahun 2021 dikakukan terhadap Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu melaksanakan musyawarah dengan THL yang telah diberhentikan untuk mencari solusi, permasalahan pemberhentian tersebut.

Kadisnakertrans memperbaiki/merevisi kesalahan penandatanganan SK tentang penunjukkan THL dengan berpedoman pada UU N0:30/2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Kedua tindakan korektif berupa agar Bapenda Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu menghentikan pengenaan retribusi parkir di lokasi lahan parkir pelapor, beserta seluruh lahan parkir yang bukan termasuk dalam lahan milik Pemkot. Permasalahan ini tuntas karena dikorektif Ombudsman.

Ketiga, tindakan korektif berupa agar Bupati Kaur melaporkan hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kades yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di 15 Kecamatan di Kaur kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.

Pelaksanaan tindakan korektif tahun 2022 berupa tidak ditambahkannya persyaratan-persyaratan penyaluran dan pencairan TPG PNSD dan Tamsil Guru PNSD yang tidak sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi N0:4/2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN didaerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Hasil korektif Disdikbud Kaur melaksanakan 100 persen.

Pelaksanaan korektif tahun 2023 berupa melengkapi dokumen tertulis mengenai pembahasan kesepakatan penetapan kartu iuran sampah sebagai syarat pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Sawah Lebar Baru, yang akhirnya dilaksanakan 100 persen.

Jaka menambahkan, jumlah laporan masyarakat (LM) selesai dan berproses periode 2021-2024 meliputi, tahun 2021 sebanyak 120 LM selesai 86, tahun 2022 sebanyak 108 LM selesai 92, tahun 2023 sebanyak 154 LM selesai 106 dan tahun 2024 sebanyak 165 LM selesai 135.

Sebelum acara keterangan pers wartawan Bengkulu bersama ratusan wartawan dari beberapa provinsi lain di Tanah Air mengikuti zoom meeting dengan Ketua Ombudsman Pusat, diwakili Yeka Hendra Fatika membidangi perekonomian menyampaikan tupoksi Ombudsman melakukan pengawasan di 8 kementerian dan departemen, di antaranya Kemendag, Perindustrian, Pengadaan Barang dan Jasa, Perpajakan, Kepabeanan, Bea Cukai, Pangan dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Yeka menyebutkan selama kurun waktu 2021-2024, Ombudsman Bengkulu telah menangani melaporkan masyarakat sebanyak 600. Laporan masyarakat meliputi masalah pelayanan perbankan, logistik, pangan, pengadaan barang dan jasa serta laporan lainnya.

“Laporan masyarakat ini, sudah disikapi oleh Ombudsman Bengkulu dengan melakukan pemeriksaan, pemanggilan instansi terlapor, dan melakukan investigasi terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

 

Reporter : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.