Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mulai merealisasikan visi-misinya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Dimulai dengan menaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 Persen.
Komitmen untuk menaikkan gaji buruh atau pekerja ini diambil setelah melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan agenda pembahasan kenaikan gaji untuk kalangan buruh dan kelas pekerja. “Pemerintah memutusakan untuk menaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 Persen,” kata Presiden Prabowo dalam konfrensi Pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (29/11). Sumber https://www.tvOnenews.com
Dijelaskan Presiden Prabowo, Kesejahteraan kalangan buruh sangat penting untuk meningkatkan daya beli kalangan pekerja. “Kesejahteraan buruh sangat penting untuk meningkatkan daya tahan ekonomi, dan daya beli kalangan buruh,” jelas Prabowo.
Selain itu dengan menaikkan upah Buruh dan kalangan pekerja ini, Pemerintahan Prabowo dengan Kabinet merah Putihnya yakin akan bisa saling mendukung dengan program prioritas yakni makan siang bergizi untuk anak dan ibu hamil.
“Saya kira upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh untuk saat ini sudah maksimal, dan akan ditingkatkan lagi pada tahun-tahun yang akan datang,” kata dia.
Hubungannya dengan makan siang bergizi untuk anak dan ibu Hamil adalah akan adanya tambahan kesejahteraan untuk kalangan pekerja.
“Pemerintah mengalokasi anggaran untuk program makan bergizi untuk anak dan ibu hamil, Per anak Rp.10 ribu, dan rata-rata perkeluarga ada tiga atau empat anak, sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp 30 Ribu sampai dengan Rp 40 ribu per hari, sehingga totalnya masing-masing akan mendapatkan 2,7 juta per bulan,” jelas dia.
Apalagi nanti akan dibantu dengan Program Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya, sehingga diharapkan akan ada peningkatan kesejahteraan kalangan buruh dan pekerja di Indonesia.
Masih dikatakan Presiden Prabowo, Penetapan Upah Minimum Nasional telah usai dilakukan, sedangkan untuk penetapan upah minimum Provinsi dan Regional akan ditetapkan kemudian melalui surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja. (hcr)