Pemprov Bengkulu Gelar Bimtek Penyusunan LPPD 2024

oleh -50 Dilihat
Ratusan ASN dari 10 kabupaten dan kota di Bengkuku mengikuti Bimtek LPPD tahun 2024, diselenggarkan Pemprov Bengkulu, Kamis 7 November 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Ratusan ASN dari 10 kabupaten dan kota di Bengkuku mengikuti Bimtek LPPD tahun 2024, diselenggarkan Pemprov Bengkulu, Kamis 7 November 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024. Kegiata ini diikuti peserta dari 10 kabupaten dan kota di Bengkulu.

Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar ketika membuka kegiatan Bimtek LPPD tahun 2024, di Bengkulu, Kamis (7/11/2024) memberikan apresiasi atas kehadiran para peserta yang telah memenuhi undangan bimtek ini.

“Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah hadir. Kehadiran Anda menunjukkan komitmen dalam mempersiapkan penyusunan LPPD secara serius,” ujarnya.

Ia mengingatkan penyusunan LPPD sangat penting karena amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelas Khairil. Ia juga menegaskan pentingnya indikator kinerja kunci (IKK) yang mencakup IKK makro, outcome, dan output dalam LPPD.

Dijelaskan, IKK menjadi faktor penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Karena itu, berharap setiap perangkat daerah melaksanakan penyusunan LPPD dengan serius, bukan sekadar melaporkan secara administrasi saja.

Namun, dengan langkah konkret untuk mencapai kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Data yang disajikan harus memiliki validitas dan akuntabilitas tinggi.

Khairil menambahkan, pemerintah daerah dengan kategori kinerja LPPD tertinggi akan mendapatkan penghargaan presiden berupa piagam kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha, sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Untuk itu, dia mengajak seluruh peserta untuk serius mengikuti bimtek ini hingga selesai. “Saya harap bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga akhir,” ujarnya.

Informasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penyusunan LPPD akan sangat bermanfaat dan dapat diimplementasikan dalam sistem informasi elektronik LPPD (E-LPPD) di Bengkulu.

Reporter   : Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.