Bengkulu- Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Erfan mengatakan, remisi adalah hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Perturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menkumham Nomor 3 tahun 2018, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapida dan anak berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan pemasyarakatan melainkan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tanahan (Rutan) dan LPK.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak yang mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 dari negara ini harus dibalas dengan menunjukan perubahan sikap dan perilaku kearah yang lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat menjadi insan yang baik produktif dan aktif dalam pembangunan guna melanjutkan kehidupan sebagai warga negara.
Dijelaskan, memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, sebanyak 1.350 napi di Provinsi Bengkulu mendapat masa pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah. Rincianya remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 1.316 orang dan sebanyak 34 napi setelah mendapat remisi langsung bebas karena masa hukumanya habis.
Ribuan napi yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini, berasal dari beberapa lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu.
Penyerahan remisi kepada para napi dilakukan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Erfan dan Kepala Lapas setempat, serta para undangan lainnya seusai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77. Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu, Rabu (17/8/2022).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, moment Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 sebagai bentuk rasa syukur dan terasa suka cita, khususnya jajaran Kemenkumham Provinsi Bengkulu, karena bisa memberikan remisi kepada warga binaan penghuni Lapas kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, yang mempunyai prestasi dan dedikasi tentu kedisiplinan aktif dalam program program pembinaan.
Artinya mereka sudah mengakui kesalahannya kemudian mengupaya memperbaiki diri, dan lebih penting lagi memiliki komitmen tidak mengulangi lagi kesalahan dimasa lalu.
Gubernur Rohidin menambahkan, sebagaimana amanat undang undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan terkait dengan bagaimana hak-hak warga binaan dan perlindungan terhadap warga binaan, sehingga mereka bisa ada perubahan prilaku nilai-nilai sosial, keagamaan, termasuk keterampilan dan kemandirian.
Gubernur Rohidin usai menyerahkan surat remisi kepada para napi melalui 4 orang napi mewakilan warga binaan lapas kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, melakukan peninjauan produksi kerajinan karya warga binaan di lapas tersebut.(bdr)