67.000 Wajib Pajak di Bengkulu Aktif Gunakan Akun Coretax

oleh -128 Dilihat
Puluhan Ribu Wajib Pajak di Bengkulu aktif gunakan akun Coretax.(Foto/Ist)
Puluhan Ribu Wajib Pajak di Bengkulu aktif gunakan akun Coretax.(Foto/Ist)

Bengkulu-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah mengaktifkan akun Coretax. Capaian ini menunjukkan progres positif dalam transformasi layanan perpajakan digital, khususnya menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Resti Magdalena Sinaga, di Bengkulu, Minggu (18/1/2026) menjelaskan, tingkat aktivasi Coretax di Bengkulu telah melampaui separuh dari total wajib pajak terdaftar.

Dari jumlah tersebut, sekitar 46,58 persen wajib pajak telah menyelesaikan proses aktivasi, sementara sisanya masih belum melakukan aktivasi akun.  “Jika dirata-ratakan di KPP Pratama Curup, KPP Bengkulu Satu, dan KPP Bengkulu Dua, capaian aktivasi berada di kisaran 55 -59 persen,” ujar Resti.

Aktivasi akun Coretax, katanya tidak memiliki batas waktu khusus dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, Coretax menjadi akses utama seluruh layanan perpajakan ke depan, sehingga wajib pajak diimbau segera mengaktifkan akun untuk menghindari kendala saat mengakses layanan.

Resti menegaskan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Oleh karena itu, aktivasi Coretax menjadi langkah awal yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Guna meningkatkan partisipasi, KPP Pratama di Bengkulu menyediakan layanan pendampingan bagi wajib pajak. Pendampingan dilakukan melalui asistensi langsung di kantor pajak serta layanan jemput bola ke instansi pemerintah maupun tempat kerja.

Capaian Bengkulu sebenarnya sudah cukup baik karena melampaui 50 persen. Namun, untuk mengejar target 100 persen dalam tiga bulan ke depan tentu masih membutuhkan upaya ekstra, tambahnya.

Ia mengimbau wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan agar segera menghubungi KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, atau KPP Pratama Bengkulu Dua.
“Seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis dan tanpa pungutan biaya. Silakan para wajib pajak terkendala mengakses coretax hubungi kantor pajak terdekat,” pinta Resti.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.