30 Anggota DPRD Rejang Lebong Masa Bakti 2024-2029 Ikuti Orientasi Tugas

oleh -31 Dilihat
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengikuti masa orientasi masa tugas di Kota Bengkulu, Kamis 24 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengikuti masa orientasi masa tugas di Kota Bengkulu, Kamis 24 Oktober 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu masa bakti 2024-2029 menjalani masa orientasi tugas, selama empat hari di Kota Bengkulu. Acara orientasi dibuka Plt Gubernur Bengkulu, Rosjosnyah, Kamis (24/10/2024), ini bertujuan memperkenalkan dan memperdalam pemahaman tentang peran dan fungsi mereka sebagai anggota legislatif.

Hadir pada acara tersebut, Pj Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Rosjonsyah menegaskan orientasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami tanggung jawab besar mereka.

“Sebagai wakil rakyat, saudara-saudari memiliki tugas penting, tidak hanya sebagai mitra pemerintah daerah, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Rosjonsyah.

Ia menekankan pentingnya orientasi ini dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif.

Selain itu, Rosjonsyah berharap agar anggota dewan selalu berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sampai terjerumus dalam perilaku koruptif atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Rosjonsyah mengajak para anggota DPRD Rejang Lebong untuk menjaga amanah rakyat dengan baik serta bekerja sama dengan eksekutif demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Sarjayadi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017, yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD kabupaten/kota.

Ia menjelaskan orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai fungsi, tugas, dan wewenang mereka, serta memperluas wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas. Hal ini penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten dan kota.

“Kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung selama empat hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang,” demikian Sarjayadi.

Reporter  : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.