Bengkulu- Sebanyak 77.734 atau 13,7 Persen dari 567.690 wajib pajak di Provinsi Bengkulu, belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama II Bengkulu, Indera Gunawan kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (24/12/2024).
“Saat ini, sekitar 86,3 persen dari 489.956 wajib pajak di Bengkulu, telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sedangkan sisanya sekitar 13,7 persen lagi belum melakukan pemadanan daan batas akhir pemadanan 31 Desember 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, pentingnya pemadanan NIK-NPWP untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan. “Selama tidak melakukan pemadanan, masyarakat atau wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan yang berbasis NIK. Dengan kata lain, mereka tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, katanya tidak akan dapat masuk ke sistem inti perpajakan baru, yakni Cortex, yang sepenuhnya berbasis NIK.
“Pemadanan ini sangat penting karena sistem Cortex menggunakan basis NIK. Jika tidak dipadankan, wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan perpajakan hingga batas waktu 31 Desember,” tambahnya.
Indera mengakui, sosialisasi terkait pemadanan ini telah dilakukan pihaknya secara masif, dan prosesnya pun cukup sederhana melalui layanan DJP Online.
Untuk itu, dia berharap masyarakat Bengkulu, yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP segera menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2024, guna memastikan kepatuhan dan kelancaran layanan perpajakan di wilayah Bengkulu.
“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa proses pemadanan ini sangat mudah diakses melalui DJP Online. Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat berperan sebagai wajib pajak sesuai kewajiban mereka,” demikian Indera.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo