Unjal BBM Subsidi, Karyawan SPBU di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

oleh -27 Dilihat
Polda Bengkulu berhasil amankan karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu mengunjal BBM subsidi. Tampak pelaku dan barang bukti yang diamankan anggota Tipiter Dirreskrimum Polda setempat.(Foto HB-Miko)
Polda Bengkulu berhasil amankan karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu mengunjal BBM subsidi. Tampak pelaku dan barang bukti yang diamankan anggota Tipiter Dirreskrimum Polda setempat.(Foto HB-Miko)

Bengkulu- Salah satu karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu, berinisial IW (45), diringkus personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pelaku IW ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengisian BBM secara ilegal di SPBU dalam kondisi tutup. Aksi ini telah dilakukannya sejak 2,5 tahun silam.

Kasus ini terungkap ketika polisi mencurigai, salah satu kendaraan yang berada di samping dispenser pengisian bahan bakar pertalite, padahal SPBU tersebut sudah tutup.

Saat dilakukan pengecekan oleh penyidik, ternyata pelaku membawa 13 derigen BBM dan sudah berhasil mengisi sebanyak 4 jerigen. Atas temuan tersebut, penyidik Subdit Tipidter selanjutnya langsung membawa IW beserta barang bukti mobil, derigen kosong, dan derigen berisi BBM milik IW ke Polda Bengkulu.

“Pelaku biasanya minimal dalam 1 hari itu bisa mengangkut 4-5 jerigen BBM,” kata Kompol Mustijat Priyambodo, PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dalam melakukan aksi dirinya mengunjal BBM tersebut, selalu menggunakan mobil miliknya dan derigen BBM yang sebelumnya ikut diamankan.

“BBM yang sudah diambil dia jual ke warung-warung yang ada di seputar Kota Bengkulu,” ungkap Mustijat. IW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20.000/derigen. Dalam sehari pelaku mampu mendapat keuntungan hingga Rp 100.000 atau sekitar Rp 3 juta/ bulan.

Atas perbuatannya, pelaku IW akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ujar Kompol Mustijat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita mobil, derigen, pertalite, uang tunai berikut alat pompa listrik yang ada di dalam mobil tersangka.

Reporter   : RGO

Editor        : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.