Bengkulu-Dalam upaya mecegah kekerasan terhadap perempuan dan TTPO di Provinsi Bengkulu, dilakukan peningatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di provinsi ini.
Selain itu, terus dilakukan koordinasi dan menyinkronisasin kebijakan program serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat provinsi, dengan tema Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara ini dibuka Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, di Bengkulu, Selasa (15/10/2024). Ia mengatakan, pentingnya regulasi Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Human trafficking, kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi manusia, sering kali berdampak pada perempuan dan anak-anak.
Pemerintah daerah, katanya telah menyediakan layanan seperti Woman Crisis Center dan aplikasi SIMPONI, sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.
Khairil menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi dalam mengatasi TPPO. “Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” jelas Khairil,
Ia menambahkan, pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti perdagangan anak oleh orang tuanya sendiri.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkulu, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati. Peserta diharapkan memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan meningkatkan akses perlindungan bagi korban.
Reporter : Eka Agustin
Editor : M Rareza Rebi Aldo