Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemorov) Bengkulu mendukung langkah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengembangan informasi awal sebagai bagian dari pengawasan kemudahan perizinan usaha di daerah.
Upaya ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong daya tarik investasi daerah. Di Provinsi Bengkulu, pengembangan informasi awal tersebut diawali dengan entry meeting bersama BPKP yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Pusat, Fauqi Achmad Kharir, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo. Acara ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.
Nandar Munadi mengatakan, pengawasan kemudahan perizinan usaha diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Pengembangan informasi awal ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menyampaikan informasi yang sebenarnya dan tidak ada yang ditutupi. Semua ini demi kemajuan daerah,” ujar Nandar.
Ia berharap, melalui perbaikan tata kelola dan sistem perizinan, Provinsi Bengkulu dapat terus tumbuh dari berbagai sektor serta semakin menarik minat investor, khususnya investasi yang berwawasan dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Pusat, Fauqi Achmad Kharir, menjelaskan bahwa kehadiran BPKP bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses bisnis dan tata kelola perizinan di tingkat pemerintah daerah.
“BPKP mengidentifikasi jenis-jenis penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, juga mengidentifikasi potensi-potensi daerah dalam rangka menarik investasi,” jelas Fauqi.
Pengembangan informasi awal tersebut mencakup pengumpulan data terkait implementasi penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta sistem informasi lainnya di luar OSS, termasuk di dalamnya informasi teknis terkait proses penerbitan perizinan bagi pelaku usaha.
Menurut Fauqi, hasil pengembangan informasi awal ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan pedoman pelaksanaan pengawasan terhadap topik kemudahan perizinan di daerah.
“Pengawasan ini akan berlangsung hingga Kamis mendatang. Ini merupakan bagian dari tugas BPKP dalam mengawal tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang perizinan, agar pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dengan fokus pada perbaikan sistem dan prosedur,” tambah Tauqik.
Editor : Usmin









