Tim Kemendagri Supervisi Batas Wilayah Kabupaten Lebong-Bengkulu Utara

oleh -37 Dilihat
Rapat mediasi penyelesaian sengkata tapal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin Asisten I Pemprov Bengkulu dan dihadiri Tim dari Kemendagri.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Rapat mediasi penyelesaian sengkata tapal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin Asisten I Pemprov Bengkulu dan dihadiri Tim dari Kemendagri.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Tim Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melakukan supervisi terkait batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu guna menyelesaikan sengketa tapal batas antar kedua kabupaten tersebut.

Rapat mediasi pembahasan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara dengan Tim Supervisi Kemendagri dan Pemprov Bengkulu dipimpin Asisten I Pemprov Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, di Bengkulu, Kamis (30/5/2024).

Khairil Anwar mengatakan, rapat supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024 perihal permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan media kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai dengan keputusan sela MK mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi, kemudian memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.

“Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Dari mediasi pertama yang dilakukan, Kemendagri mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Bengkulu,” tambah Khairil Anwar.

Untuk mediasi akhir yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu berharap kepada Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara untuk bisa membawa bukti atas gugatan yang disampaikan ke MK.

“Memang rapat kali ini tidak mengarah kepada benar atau salahnya gugatan yang disampaikan kedua belah pihak, namun lebih kepada evaluasi atas mediasi sebelumnya. Keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini,” demikian Khairil Anwar.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.