Bengkulu-Untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak iklan, Pemkot Bengkulu akan melakukan penertibkan spanduk, beleho, dan reklame ilegal yang dipasang di sejumlah titik di Kota Bengkulu.
Selain itu, penertibkan reklame ilegal ini juga dalam rangka penataan wajah Kota Bengkulu menjadi bersih dan rapi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, di Bengkulu, Rabu (30/5/2025).
Ia mengatakan, setipa hari petugas DLH Kota Bengkulu melakukan pencopotan reklame lair alias ilegal, terutama di pasang di pohon-pohon pelindung, tiang listrik dan lampu lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu.
“Hampir setiap hari petugas kita mencopot reklame ilegal, termasuk spanduk dan baleho karena merusak pohon dan mengganggu estetika kota. Kita terget spanduk dan balehi ilegal yang dipasang di pohon pelindung akan kita bersihkan,” ujar Riduan.
Dampak dari pemasangan reklame ilegal, katanya selain menimbulkan kesemrawutan visual, reklame ilegal tersebut kerap kali tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah, padahal pajak reklame merupakan salah satu sumber penting PAD Pemkot Bengkulu. “Pemasangan di jalur protokol tanpa izin artinya tidak menyumbang pajak. Ini tentu merugikan daerah,” jelas Riduan.
Tak hanya soal pajak, pemasangan iklan di ruang terbuka hijau atau titik larangan lainnya juga melanggar Perda tentang penataan kota dan ruang hijau.
Beberapa di antaranya bahkan dapat membahayakan pengguna jalan karena mengganggu pandangan dan fokus pengendara. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan ruang kota yang nyaman dan aman.
Riduan mengimbau para pelaku usaha agar menggunakan jalur resmi dalam memasang iklan atau baliho. “Sudah ada lokasi yang ditentukan sesuai perda, dan kalau melalui prosedur resmi, itu juga akan berkontribusi bagi PAD. Mari sama-sama tertib dan jaga keindahan kota kita,” ajak Riduan.
Editor : Usmin