Tarif Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025 di Bengkulu Tidak Alami Kenaikan

oleh -351 Dilihat
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (tengah) meminpin rapat tarkit penuruan tarif PKB dan BBNKB tahun 2025, Senin 6 Desember 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (tengah) meminpin rapat tarkit penuruan tarif PKB dan BBNKB tahun 2025, Senin 6 Desember 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 ini akan menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bahkan, pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor meskipun opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan sesuai aturan pemerintah pusat.

“Tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan kata lain, tarif pajak kendaraan di tahun 2025 sama seperti tahun 2024,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Aula Kantor Bapenda, Senin (6/1/2025).

Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda.

Yudi menjelaskan, keringanan ini merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Penurunan tarif ini adalah kebijakan gubernur yang sejalan dengan arahan Presiden. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Yudi.

Meski begitu, opsen pajak atau tambahan pungutan untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan. “Opsen sebesar 66 persen tetap berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Aturan keringanan pajak ini akan berlaku mulai 7 Januari 2025 dan akan dievaluasi setelah enam bulan.

“Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan. Jika diperlukan, masa berlaku keringanan ini dapat diperpanjang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Yudi.

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kebijakan ini segera diterapkan sesuai instruksi presiden.

“Kebijakan diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor ini harus segera dilaksanakan agar tidak membebani masyarakat. Saya sudah menandatangani aturan tersebut dan berharap implementasinya berjalan dengan baik,” tegas Rosjonsyah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan sambil tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter : Eka Agustin

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.