Bengkulu- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2024, telah menutup sebanyak 6.000 rekening masyarakat yang terindikasi digunakan sebagai alat transkasi judi online.
Tag: Tutup Rekening Judi Online
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.