Bengkulu- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengatakan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) wajib melakukan reklamasi lahan bekas ditambang dengan melakukan penanaman pohon untuk
Tag: Tanan Pohon
Areal Bekas Penambangan dan Perkebunan di Bengkulu Segera Dilakukan Reklamasi dengan Menanam Pohon
Bengkulu- Areal bekas penambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, akan dilakukan penanaman pohon kembali atau reklamasi guna mencegah terjadi banjir dan longsor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





