Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetujui berasaran upah minimum provnisi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 160.000
Tag: SK Gubernur Bengkulu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.