Bengkulu– Dalam semangat menunaikan kewajiban yang mengalirkan keberkahan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi,
Tag: Pemprox Bengkulu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




