Bengkulu- Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap pernah menjabat dua periode sebagai bupati setempat, Senin (24/2/2025).
Tag: MK Diskualifikasi Gusnan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.