Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan penerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38
Tag: Lindungi Konsumen
Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Daftar Disetujui sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin
Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





