Bengkulu- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bengkulu, selama penjara 10 tahun denda Rp 700 juta
Tag: Divonis 10 Tahun Penjera
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.