Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp
Tag: Disnakeertran Bengkulu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




