Bengkulu -Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor
Tag: Bayar PKB: Tanpa KTP Pemilik Pwrtama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




