Bengkulu- Selama berlangsung tahapan pilkada serentak 2024 hingga pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menanggani sebanyak 11 kasus pelanggaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, di Bengkulu, Selasa (3/12/2024) membenarkan hak tersebut. “Ada sebanyak 11 kasus pelanggaran kita tangani selama berkangsung pilkada 2024,” ujarnya.
Sebanyak 11 kasus pelanggaran itu, meliputi kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang (money politics). Di antara sebelas pelanggaran tersebut, satu kasus terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di Kabupaten Lebong dan kasunya masih dalam proses penanganan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Faham Syah menjelaskan, semua kasus telah ditangani melalui sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama tim terkait. “Terakhir, terdapat dua pelanggaran yang dilaporkan terkait distribusi minyak goreng dan keterlibatan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu bersama satu pasangan calon,” ujarnya.
Namun, Gakkumdu memutuskan kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sehingga tidak dapat dotinjaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara beberapa laporan pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Seluruh dugaan pelanggaran netralitas ASN telah kami serahkan ke KASN. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian Faham Syah.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo