Bengkulu- Selama Januari-Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Provinsi Bengkulu telah melakukan sebanyak 128 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah ini.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Bengkulu telah mengamankan sebanyak 2,7 juta batang lebih rokok ilegal dengan berkiraan nilai barang mencapai Rp 4,21 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat tidak membayar cukai ditaksir sebesar Rp 2,72 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, di Bengkulu, Sabtu (6/9/2025) menyebutkan, capaian ini merupakan hasil strategi pengawasan terpadu dan berkelanjutan serta wujud nyata efektivitas kerja sama tim di lapangan.
“Bea Cukai Bengkulu, terus bergerak untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merusak pasar industri tembakau legal serta merugikan penerimaan negara,” ujar Koen.
Modus yang digunakan pelaku beragam. Dari 128 kasus, sebanyak 80 penindakan dilakukan melalui jalur ekspedisi, 42 penindakan dalam rangka operasi pasar di berbagai titik wilayah Bengkulu, serta 6 penindakan lainnya terhadap sarana pengangkut.
Seluruh tindakan ini, katanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen legal.
Rokok ilegal biasanya dijual jauh lebih murah karena tanpa pita cukai, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. Selain itu, kualitas dan standar kesehatan rokok ilegal pun tidak terjamin, sehingga berpotensi membahayakan konsumen,” tambah Koen.
Editor : Usmin