Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Terima SK  Telah Lulus Verifikasi dan Memenuhi Syarat

oleh -104 Dilihat
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.(Foto/Dok)
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.(Foto/Dok)

Bengkulu- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menegaskan sebanyak 4.369 Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilingkup Pemprov Bengkulu yang dilantik dan menerima SK pengangkatan.PP

Mereka merupakan pegawai kontrak yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun sesuai yang diusulkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu.

“Jika terdapat honorer siluman yang diinformasikan lolos dalam proses pendataan, maka pimpinan OPD bersangkutan harus bertanggjungjawab karena mereka yang mengusulkan ke BKD,” kata Sri Hartani, di Bengkulu, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pendataan honorer baik Tenaga harian Lepas (THL) atau Non ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya, BKD hanya menyusun dan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negaraq (BKN) untuk mendapatkan persetujuan tekni (pertek).

“Kami BKD itu bertugas untuk menyusun dan mengusulkan, sementara yang tahu detailnya apakah ini siluman, masih aktif, mengundurkan diri atau meninggal dunia, itu kan OPD yang bersangkutan. Jadi, selagi memang OPD tidak menyurati kami, menginformasikan hal-hal itu, maka kami tidak bisa apa membatalkan pertek yang sudah diterbitkan BKN,” jelas Sri Hartika.

Sri juga menambahkan, untuk para PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu setiap tahun akan dievaluasi sesuai kinerjanya. Disamping itu, evaluasi per tiga bulan akan dilakukan oleh masing-masing OPD, sehingga bila kinerjanya dinilai tidak memenuhi sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) maka kontraknya bisa tidak diperpanjang.

“Itu akan gugur sendirinya, di screening saat kita membagikan perjanjian kontrak kerja, SPK saat mereka menandatangani surat perjanjian kerja karena SPK-nya kan dari BKD. Itu akan di screening bahwa memang orang ini aktif atau tidak itu ketahuan nanti gitu,” tegasnya.

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.