Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetujui berasaran upah minimum provnisi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 160.000 dari UMP tahun 2024.
“Kenaikan UMP Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 160.000 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.510.000, telah ditetapkan dan disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah,” kata Kepala Disnakertran Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, Kamis (12/12/2024).
Syarifudin mengatakan, penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, sehingga kenaikan UMP 2025, sudah sesuai dengan regulasi terbaru, dan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Besaran kenaikan UMP pada tahun 2025 sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya karena mencapai naiknya Rp160.000. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya besaran kenaikan UMP paling tinggi Rp 50.000. Karena itu, kenaikan UMP tahun 2025 di Bengkulu disambut baik oleh para pekerja di daerah ini.
Kebijakan ini, kata syarif sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan UMP tahun 2025 lebih berpihak pada pekerja.
“Kenaikan UMP di Bengkulu kali ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan angka yang lebih besar, harapannya daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Pemerintah berharap para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan lancar. Selain itu, Syarifudin mengimbau perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah.
“Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah optimis dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong keseimbangan hubungan industrial di Bengkulu,” tambahnya.
Asnan (45), salah seorang karyawan toko elektronik di Kota Bengkulu menyambut baik UMP tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 251.000 per bulan. “Kami buruh kecil sangat berterma kasih kepada pemerintah atas kenaikan UMP tahun 2025 sebesar Rp 160.000, sehingga penghasilian kami bertambah,” ujarnya.
Mereka berharap besaran UMP Bengkulu Tahun 2025 sebesar Rp 2.670.000 per bulan dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengusaha di daerah ini dalam membayar pekerjanya.
“Kami minta Disnaker Bengkulu terus memantau pelaksanaan UMP 2025 di lapangan, sehingga tidak ada pengusaha di Bengkulu ingkar tidak menerapkan UMP 2025 kepada karyawannya,” ujar karyawan tersebut.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo