Plt Gubernur Rosjonsyah Minta Semua Pihak di Bengkulu Bersinergi Berantas Mafia Tanah

oleh -6 Dilihat
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan Kepala BPN/ART Bengkulu foto bersama usai menggelar rapat koordinasi pemberantasan mafia tanah di Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan Kepala BPN/ART Bengkulu foto bersama usai menggelar rapat koordinasi pemberantasan mafia tanah di Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah meminta semua pihak di daerah ini untuk bersinergi dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan.  Guna mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemprov Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Bengkulu.

Hal tersebut ditegaskan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah pada Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu tahun 2024, Bengkulu, Rabu (11/12/2024).

Seperti diketahui, selama ini keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Beragam modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum.

Rosjonsyah menegaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan. “Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Tak hanya itu, reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, mengungkapkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tersebar di tujuh kabupaten dan kota meliputi, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

“Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” jelas Indera.

Tindak lanjut dari pendataan ini mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah.

Sebagai penutup, rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Rekomendasi ini dituangkan dalam Berita Acara yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025.

Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah, tetapi juga membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.

Reporter   : Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.