Petahana Menang 818 Suara, Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Digugat ke MK

oleh -15 Dilihat
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengunjungi salah satu TPS di Kota Bengkulu untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak di Bengkulu berlangsung aman dan lancar, Rabu 27 November 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengunjungi salah satu TPS di Kota Bengkulu untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak di Bengkulu berlangsung aman dan lancar, Rabu 27 November 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu– Hasil pleno KPU Bengkulu Selatan menetapkan paslon petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat menang tipis 818 suara atas lawannya Rifai-Yevri Sudianto. Paslon Gusnan-Ii meraih suara 37.968 dan paslon Rifai-Yevri mengantongi dukungan sebanyak 37.150 suara.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri yang dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024) membenarkan rapat pleno penghitungan perolehan suara pilkada Bengkulu Selatan sudah selesai dilakukan pihaknya.

“Pleno sudah dilakukan, ada selisih tipis antara paslon Gusnan-Ii melawan paslon Rifai-Yevri sekitar 818 suara. Saya mendapatkan informasi pihak Rifai-Yevri akan menggugat ke MK. Namun, kami belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Rifai-Yevri,” kata Wiwin.

Kuasa hukum paslon Rifa-Yevri, Agustam Rahman, membenarkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Bengkulu Selatan.

“Secepatnya gugatakn akan kami masukkan ke MK. Permohonan diajukan 3×24 jam sejak pleno KPU Bengkulu Selatan, tadi malam pukul 00.00 WIB. Terhitung hari kerja,” jelas Agustam Rahman.

Ia melanjutkan poin gugatan yang akan dilayangkan yakni ketidakabsahan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pasangan calon Pilkada Bengkulu Selatan.

Menurut Agustam penetapan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68.

“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68,” jelas Agustam.

Ia tegaskan, inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023, dalam menghitung masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah.

“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Secara lebih detil Agustam katakan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024 di halaman 68 menyatakan penghitungan masa jabatan secara riil, nyata dan faktual bukan dihitung sejak waktu pelantikan, kstamya.

Reprter    : FIR

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.