Bengkulu – Protes warga Desa Taba Seberang, Taba Kauk, dan Tabeak Dipoa, menolak pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan klaim tanah ulayat atau adat ditanggapi Pemda serius.
Pj. Sekda Lebong, Syarifuddin, mengatakan, Pemda dalam hal ini bupati dan wakil bupati posisinya adalah fasilitasi.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat, apa yang menjadi aspirasi akan difasilitasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat bahwa masyarakat merasa keberatan,” jelas Syarifuddin ditemui di Desa Garut, Senin (16/2/2026).
Ia melanjutkan, secara posisi adiministratif tanah yang akan didirikan KMP berada di Desa Garut sehingga jalan tengahnya pemerintah akan mencari jalan keluar.
“Ada banyak pilihan jalan keluar yang nanti akan disiapkan mungkin sebagai alternatif lapangan baru, bisa relokasi dan sebagainya karena ini program pemerintah pusat kami juga akan menunggu apa keputusan pusat,” beber dia.
Terkait tenggat waktu musyawarah ia jelaskan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, serta melaporkan ke Pemprov Bengkulu, Dandim, Kasrem dan Dandim.
Pustu Dirusak Massa
Ia juga melaporkan aksi unjuk rasa massa yang menolak pembangunan KMP sempat merusak kaca, pintu dan kursi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut.
“Tadi saat aksi karena banyak massa terjadi pelemparan batu ke fasilitas daerah, ada kaca, pintu, dan kursi yang rusak,” kata dia.
KMP Wilayah Desa Garut
Ia menjelaskan juga secara administrasi wilayah desa, lokasi pembangunan KMP berada di Desa Garut namun klaim dari tiga desa terdekat adalah tanah ulayat atau adat.
“Tapi secara legal administrasi setelah kami komunikasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lokasi didirikannya KMP bukan sebagai tanah ulayat atau adat. Sehingga kami Pemda mengesahkan keputusan dari kepala Desa Garut yang mengeluarkan surat bahwa tanah itu berada di Desa Garut,” beber dia.
Menurutnya, usulan desa mendirikan KMP memang berada kewenangannya di aparat Desa Garut.
Sementara itu sekitar 200 massa dari tiga desa menggelar unjuk rasa di lokasi lahan akan didirikannya KMP.
Tanah itu menurut penanggungjawab unjuk rasa, Arwan Basirin dalam orasinya mengatakan tanah adat milik warga tiga desa yakni Desa Taba Seberang, Taba Kauk, dan Tabeak Dipoa.
“Kami masyarakat adat tiga desa ini menolak keras segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, alih fungsi, dalam bentuk apapun di atas lahan ulayat,” jelas dia.
Mereka juga mengatakan tidak akan tunduk atas keputusan sepihak penguasaan tanah ulayat yang notebenenya lapangan sepak bola.
Menolak tegas klaim Pjs. Kades yang menyebutkan tanah lapangan sepak bola yang akan didirikan KMP adalah tanah Desa Garut.
Mereka juga menyatakan mendukung program KMP namun menolak alih fungsi lapangan bola yang merupakan tanah ulayat didirikan bangunan KMP.
Meminta aktifitas pembangunan KMP dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak merampas aset publik dan hak komunal masyaralat adat.
Pernyataan Dandim
Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol (Inf) Agung Lewis Oktorada, mengatakan, pihaknya menghentikan pembangunan sementara gedung KMP hingga ada keputusan musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.
“Kami bekerja berdasarkan surat pemerintah desa dan kabupaten yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Desa Garut. Berlandaskan dua surat itu kami bekerja namun belakangan muncul penolakan dari warga tiga desa yang menyatakan lokasi pembangunan adalah tanah adat,” bebernya.
Ia tegaskan pihaknya akan menunggu serta mematuhi keputusan hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.
“Kami menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda. Bila memang harus dilanjutkan maka pembangunan akan dilanjutkan, namun bila hasilnya kami harus membongkar bangunan yang terlanjur kami bangun maka kami juga siap membongkarnya untuk dipindah ke lokasi lain,” tutup Dandim.
Reporter. : FIR
Editor. : Usmin









