Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan AK Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tukin

oleh -121 Dilihat
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana tukin di salah satu instansi meliter di Bengkulu, Kamis 2 Januari 2024.(Foto-Istimewa)
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana tukin di salah satu instansi meliter di Bengkulu, Kamis 2 Januari 2024.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berhasil menangkap seorang saksi kasus dugaan korupsi dana tunjangan kerja (tukin) di salah satu instansi meliter di Bengkulu, AK (39). Kasus dugaan korupsi dana tukin merugikan negara miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal kepada wartawan, di Bengkulu, Kamis (2/1/2025) mengatakan, penangkapan saksi AK ini tidak terlepas dari bantuan dari Korem 041 Gamas Bengkulu dan Dempon Bengkulu.

Penangkapan saksi ini berawal dari penyidik Kejati Bengkulu mendapatkan informasi keberadaan AK di Bengkulu. Tanpa membuang waktu penyidik Kejati Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi dimana AK berada dan berhasil menangkap saksi pada Selasa (31/12/2024) sore.

Selanjutnya saksi Ali Kurniawan (AK) langsung dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan dan hasil pemeriksaan menetapkan AK sebangai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka AK langsung ditahan penyidik Kejati Bengkulu selama 20 hari pertama. Jika selama 20 hari penyidikan tersangka tidak tuntas, maka dilakukan perpangan masa penahanan selama 40 hari.

Tersangka PNS sipil Korem 041 Gamas Bengkulu ini, ditahan di rutan Malebro, Kota Bengkulu. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.

AK sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Korem 041 Bengkulu. Modus dugaan korupsi dilakukan tersangka dengan cara menaikan besaran tukin ASN Korem Bengkulu selama lebih kurang dua.

Kajati Benkulu menamnbahkan, keberhasilan penyidik Kejati menciduk AK merupakan hasil pelacakan Kejati dan dibantu tim tabur Kejaksaan Agung (Kajagung) RI.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tukin prajurit di salah satu instansi di Provinsi Bengkulu semenjak 2023 lalu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memperbesar tukin sebanyak 8 anggota prajurit TNI Korem 041 Bengkulu menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 9,5 miliar lebih.

Reporter   : Usmin

Editor        : M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.