Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

oleh -91 Dilihat
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar foto bersama wakil bupati, annggota KPU, wakil parpol usai membuka rakor tentang pemahaman gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar foto bersama wakil bupati, annggota KPU, wakil parpol usai membuka rakor tentang pemahaman gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Rakor mengusung tema “Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten dan kota tersebut, dibuka Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, di Bengkulu, Kamis (30/5/2024).

Rakor ini dihadiri narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) dan diikuti anggota KPU kabupaten dan kota, serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.

Khairil Anwar mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

“Gubernur itu memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya, tugas sebagai koordinator. Artinya mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada di provinsi bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, sebagai fungsi pembinaan, artinya gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan.

“Fungsi pengawasan, artinya fungsi gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota. Fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun wali kota tidak merasa gubernur intervensi,” jelas Khairil.

Betul, katamya dalam konteks otonomi daerah gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten dan kota, tapi disisi lain, pada konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka sesuai aturannya, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsinya.

Mengacu dari hal di atas, kata Khairil, terkait dengan persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten, kota dan provinsi yang telah terpilih pada Pemilu lalu, maka hal itu tentu ada prosesnya.

Untuk itu, lanjut Khairil, Rakor ini juga untuk menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.

Dengan demikian, ketika kabupaten dan kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat,” tambahnya.

Untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.

“Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya.

Diharapkan secepatnya anggota DPRD terpilih hasil pemilu lalu, agar dapat menerima SK pengangkatan sebagai anggota legislatif kabupaten, kota dan provinsi untuk dilantik pada saat yang telah ditentukan,” demikian Khairil.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.