Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran ke masyarakat daerah ini.
Pada tahun 2024 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi BBM subsidi untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 267.716 kilo liter (KL) dan Bio Solar sebanyak 107.213 KL atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 99.409 KL.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, ada beberapa langkah sederhana dapat diterapkan, seperti berapa kuota yang didapatkan Provinsi Bengkulu, mendistribusikan siapa saja, dan ada berapa SPBU yang ada di Bengkulu.
Beberapa aspek ini, katanya akan coba dicocokkan antara kuota yang diterima dengan BBM subsidi yang didistribusikan melalui SPBU ataupun lembaga resmi yang ada di Bengkulu, sehingga setelah dicocokkan hulu dan hilirnya dapat ketemu angkanya.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Rohidin Mersyah pada acara MoU antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu tentang pengendalian, pembinaan dan pengawasan salam pendistribusian BBM kepada konsumen pengguna di Provinsi Bengkulu, di Bandung, Kamis (18/1/2024).
Selain upaya tersebut juga bisa dilakukan dengan pemasangan CCTV di SPBU sebagai alat kontrol yang efektif dan dapat terlihat nanti apa yang menjadi kendala selama ini. Setelah MoU ini, kata Rohidin pihaknya akan lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat apakah berjalan baik, karena kalau sekarang keluhannya masih cukup banyak.
“Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Gubernur Bengkulu.
Dengan perjanjian ini, lanjutnya diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan hal ini merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. “Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat.Yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi,” ujarnya.
Terkait dengan kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat daerah (BD) apapun alasannya (bukan kita mempersulit) agar mendapatkan BBM subsidi di SPBU. Nanti, Pemprov Bengkulu, segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan-kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.
Meski demikian, kemungkinan bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun, sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun, jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu, maka tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi,” tegas Rohidin.(mc/min)