Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menegaskan para pedagang kaki lima (PKL) dilarang keras berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Minggu karena menggangu kenyamanan orang lain.
Selain itu, PKL berjuakan di badan jalan trotoar jelas-jelas melanggar peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Makanya mereka kita tertibkan,” kata Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu tegas melarang para PKL berjualan di badan jalan dan trotoar karena menganggu kenyaman para pengguna jalan. “Semua pedagang harus masuk ke dalam pasar tanpa terkuali, tempat mereka berjualan sudah disiapkan pengelola pasar setempat,” ujarnya.
Penertiban PKL ini bukan hanya berlaku bagi pedagang Pasar Minggu saja, tapi berlaku untuk pedagang pasar lain di Kota Bengkulu, termasuk Pasar Panorama. Hanya saja penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap.
“Yang jelas, kita sudah mengingatkan PKL tidak berjualan di bahu jalan dan tratoar, karena tempat berjualan pedagang di dalam pasar bukan dipinggir jalan. Karena itu, Pemkot Bengkulu melalui Satpol PP menertibkan mereka,” ujar politisi PAN ini.
Wali Kota Dedy menjelaskan, Pemkot Bengkulu, saat ini telah melakukan penataan seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Bengkulu, agar masyarakat nyaman berbelanja.
Dengan ditatanya pasar-pasar tradisional di Kota Bengkulu, semua los dan kios yang ada di pasar tersebut, akan terisi dengan baik, sehingga masyarakat yang akan berbelanja ke pasar terebut semakin ramai.
Karena itu, PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan dan tratoar ditertibkan Satpol PP Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan agar PKL tersebut masuk dan berjualan di dalam pasar.
“Kita tidak akan menghambat masyarakat untuk mencari rezeki, tapi harus mentaati aturan pemerintah, tidak berjualan di tratoar dan bahu jalan. Niat kita baik agar para pedagang nyaman mencari rezeki dan kita siapkan tempat mereka berjuakan,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Sitomorang menegaskan, pedagang berjualan di badan jalan dan tratoar melanggar Perda dan secara langsung mengambil hak masyarakat umum yang menggunakan fasilitas jalan.
Atas dasar ini, Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan PKL Pasar Minggu, agar mereka berjualan ke dalam pasar. Pihak pasar telah menyiapkan tempat mereka berjualan di dalam Pasar Minggu.
Untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di area yang telah ditertibkan, Satpol PP akan memperketat pengawasan. Setiap hari akan dilakukan apel personel di kawasan pasar sebagai bentuk penegakan disiplin dan kesiapsiagaan.
“Tidak ada rapat-rapat lagi, langsung tindakan. Sosialisasi sudah sering dilakukan. Sekarang waktunya penertiban,” tambah Sahat. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu.
Editor : Usmin








