Bengkulu- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengatakan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) wajib melakukan reklamasi lahan bekas ditambang dengan melakukan penanaman pohon untuk mencegah terjadi banjir dan longsor.
“Semua pemilik IUP di Bengkulu, wajib melakukan reklamasi lahan bekas ditambang dengan menanam pohon. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada. Bagi pemilik tambang tidak melakukan reklamasi di atas lahan yang eksploitasi akan diiberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Wagub Mian, di Bengkulu, Sabtu (20/12/2025).
Selain pemilik IUP juga perusahaan perkebunan di Bengkulu diwajibkan melakukan reklamasi dengan menanam pohon sebagai bentuk tanggung jawab pasca beroperasi.
Pemprov Bengkulu dan Forkopimda dan perusahaan perkebunan dan pertambang telah melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan reklami di lahan pertambangan yang tidak beroperasi lagi serta perkebunan pascaoperasi. Rencana reklamasi dengan menanam pohon secara serentak.
Mian menyinggung sejumlah musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan dan hilangnya hutan sebagai kawasan resapan air berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana.
Sehubungan dengan itu, Wakil Gubernur Bengkulu juga meminta perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kegiatan penanaman pohon, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
“Di sektor perkebunan, kita memiliki lahan eksisting yang harus taat regulasi. Daerah aliran sungai dengan radius tertentu di kanan dan kiri sungai wajib tetap menjadi kawasan hutan penyangga. Ini penting sebagai upaya menekan debit air yang tinggi,” jelasnya.
Mian memastikan bahwa kegiatan penanaman pohon serentak ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember atau menjelang akhir tahun 2025.
“Kita perlu mengevaluasi sejauh mana perusahaan telah melakukan mitigasi dan reklamasi sebagai upaya pencegahan bencana. Penanaman pohon ini harus dilakukan secepat mungkin dan disertai dengan pengawasan. Rencananya, kegiatan sudah dimulai pada pekan keempat Desember,” demikian Wagup Mian.
Dari pemantuan di lapangan hampir sebagian besar lahan bekas penambangan batubara di sejumlah titik di Bengkulu, disinyalir tidak dilakukan reklamsi dengan menanam pohon sesuai peraturan.
Lahan yang sudah tambang mereka tambang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan yang melakukan eksploitasi. Dengan demikian jika hujan lahan bekas ditambang barubara tersebut, digenang air mirip seperti kolam.
Kondisi demikian, terjadi di beberapa titik lokasi bekas penambangan barubara di wilayah Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah. Hal ini jika tidak segera dilakukan reklamasi dengan menutup lobang tambang disertai penanaman pohon di atasnya, maka bencana banjir besar tidak menutup kemungikanan melanda kedua wilayah tersebut.
Bahkan, banjir bandang disertai longsor beberapa tahun lalu pernah terjadi di wilayah Bengkulu Tengah. Dalam musibah ini puluhan warga tewas tertimbun longsor dan hanyut terbawa arus banjir, serta puluhan rumah warga hancur di terjang banjir.
Banjir yang melanda wilayah Bengkulu Tengah tersebut, diduga sebagai dampak kegiatan pertambangan batubara dan perkebunan di wilayah tersebut.
Editor : Usmin








