Bengkulu-Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional, termasuk di Provinsi Bengkulu, sejak 5 Januari 2025 lalu.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB. Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten dan kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto, Bengkulu, Sabtu (10/5).
Ia menjelaskan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD. “Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.
“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,” demikian Hadianto.
Editor : Usmin