Pemdes Tanjung Raman Gelar Musyawarah Desa Tetapkan KPM BLT-DD  Tahun 2025

oleh -11 Dilihat
Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan menggelar musyawarah desa khusus untuk menetapkan warga miskin penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2025.(Foto HB/Ist)
Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan menggelar musyawarah desa khusus untuk menetapkan warga miskin penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2025.(Foto HB/Ist)

Bengkulu Selatan– Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di kantor desa setempat.

Rapat desa tersebut, dihadiri Camat Manna, Kepalah Desa Tanjung Raman, Mulkan Ependi, Babinsa, pendamping desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, Jumat 24 Januari 2025

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Tanjung Raman Mulkan mengatakan, BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Warga penerima BLT-DD tahun anggaran 2025 di Desa Tanjung Raman ditetapkan sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Tanjung Raman,” ujar Kades Mulkan.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain, calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin berdomisili di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Manna.

Selain itu, mereka termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.

Menetapkan calon KPM BLT DD tahun anggaran 2025 sebanyak 5 KK. Sebagai pelaksanaan penetapan calon KPM BLT Dana Desa tersebut diatas, maka ditetapkan keluarga penerima manfaat BLT DD tahun anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah tersebut, Desa Tanjung Raman telah menetapkan penerima BLT DD pada tahun anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.( Adv/rd)

Editor  : Usmin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.