Bengkulu- Para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Paasar Minggu, akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur, di Bengkulu, Senin (15/7/2025). Ia mengatakan, sikap tegas ini berlakukan agar pedagang kaki lima tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan di sekitar Pasar Minggu, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
“Kalau memang mereka tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegasnya, Senin (14/7/2025). Ia mengatakan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk aktivitas berjualan.
Pedagang yang menggunakan area tersebut tanpa izin dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Meski begitu, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban. Imbauan dan sosialisasi terus dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya ketertiban ruang publik.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, aparat penegak hukum (APH), dan instansi terkait lainnya.
“Kita ingin secepat mungkin pasar ini tertib, rapi, dan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan,” ujar Sehmi.
Pemkot berharap, dengan penataan ini, Pasar Minggu bisa menjadi kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua, sekaligus meningkatkan efisiensi, pendapatan pedagang, dan menjaga kebersihan lingkungan pasar.
Editor : Usmin








