Benteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu, sampai kini belum menetapkan anggota DPRD terpilih hasil pemilu legeslatif lalu, karena masih terjadi sengketa perolehan kursi antara PPP dan Partai Amanat Nasiojal (PAN).
Hal tersebut diungkapkan Sukardi pada acara sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 27 November 2024, bertempat di hotel Puncak Tahura, Sabtu (3/8/2024).
Ia mengatakan, sebenarnya KPU Bengkulu Tengah sudah akan menggelar sidang pleno untuk menentapkan calon anggota DPRD Benteng hasil pemilu legislatif lalu, tapi pada saat akan sidang ada surat gugutan yang diajukan PAN terhadap kursi PPP.
Dengan adanya surat gugatan PAN tersebut, maka KPU Bengkulu Tengah sampai sekarang belum menggelar rapat pleno untuk menetapkan 25 anggota DPRD Benteng hasil pemilu legislatif lalu. Hal ini dilakukan karena sengketa PAN dan PPP belum selesai.
Padahal, pelantikan anggota DPRD terpilih hasil pileg lalu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Semuanya akan kita serahkan ke KPU Pusat apa keputusan mereka terhadap penetapan anggota DPRD Bengkulu Tengah hasil pileg lalu,” ujarnya.
Sukardi menambahkanm, belum ditetapkan anggota DPRD Benteng terpilih dan jumlah parpol meraih kursi hasil pileg lalu belum diplenokan bukan KPU tidak bekerja, tapi karena sengketa perolehan kursi antara PAN dan PPP belum tuntas.
Dengan demikian, KPU Benteng tidak bisa mengelar rapat pleno untuk menetapkan anggota DPRD terpilih hasil pileg lalu karena masih persoalan sengketa di partai. Namun, dia berharap masalah ini segera dituntaskan sehingga pelantikan anggota DPRD Benteng terpilih masa bakti 2024-2029 dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara itu, pelaksanaan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, yang diikuti utusan parpol dan relawan cabup-cawabup Benteng Bentang berjalan lancar dan aman meski peserta yang hadir relatif sedikit.
sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 tersebut, terkait persyaratan balon bupati dan balon wabup Benteng yang harus dilengkapi oleh parpol atau tim relawan dari paslon masing-masing sebelum mendaftar ke KPU Benteng.
Karena itu, KPU Benteng dalam acara sosialiasi tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber, di antaranya dari Kepolisian, Kejaksaan, Diknas, Diknas Kecamatan, Balitbang Benteng, Kemenag Benteng dan Bawaslu setempat.
Sukardi menambahkan dengan dihadirkan banyak nara sumber maka parpol atau tim relawan yang menjadi tim dari masing-masing paslon bupati dan cawabup akan mempermudah mereka melengkapi syarat pencalon yang didukung sebelum mendaftar ke KPU Benteng.
Soalnya, melalui sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, parpol dan tim relawan sudah mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing–masing kandidat balon bupati dan wakil bupati Benteng, sehingga saat mendaftar di KPU syarat diminta didipenuhi dengan baik.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo