Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kejaksaan Terkait Jual Beli Kios Pasar Panorama

oleh -4 Dilihat
Oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi ditahan penyidik Kejati Bengkulu terkait kasus jual beli kios Pasar Panorama, Kota Bengkulu.(Foto/Ist)
Oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi ditahan penyidik Kejati Bengkulu terkait kasus jual beli kios Pasar Panorama, Kota Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menetapkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu, Parizan Harmedi (PH) sebagai tersangka terkait kasus jual beli kios Pasar Panorama, Kota Bengkulu, dan sekaligus menahannya.

Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S Subayak, di Bengkulu, Rabu (1/10/2025) sore menjelaskan, penetapan PH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan bahwa tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemkot Bengkulu.

Untuk mengelola lahan tersebut, katanya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta di atas lahan milik Pemkot Bengkulu, tidak boleh digunakan untuk dijual belikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan mendapatkan keuntungan memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan para pedagang dengan harga sebesar cukup tinggi berkisar antara Rp 55.000.000 hingga Rp 310.000/kios.

Bagi pedagang yang tidak mampu membayar kois sesuai harga yang sudah ditentukan oleh tersangka, maka pedagang dilarang berjualan di kios baru Pasar Panorama tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga jaksa penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni HP.

Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggungjawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya seperti kutif dari  KhazanahNews.com

Penahanan tersangka oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatanya sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, penahanan tersangka juga dilakukan penyidik Kejati Bengkulu untuk memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

Tersangka PH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, selama 20 hari pertama dan jika penyidikan belum tuntas dapat dilakukan perpanjangan penahan 20 hari kedua.

Oknum anggota DPRD Kota Bengkulu ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 Jo pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fri Wasdom menambahkan, saat ini penyidik terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Editor : Usmin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.