Bengkulu- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2024, telah menutup sebanyak 6.000 rekening masyarakat yang terindikasi digunakan sebagai alat transkasi judi online.
“Sampai Agustus ini, OJK telah menutup atau memblokir 6.000 rekening terkait dengan judi online. Angka ini akan terus meningkat seiring pemantuan OJK dan PPTATK dalam upaya memberantasan judi online di Tanah Air,” kata Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi pada acara Media Update Pemaparan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu Triwulan II 2924, bertempat di kantor OJK Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan, OJK, PPATK dan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum terus melakukan pemantuan terhadap rekening masyarakat yang mencurigakan sebagai pelaku judi online. Jika dari hasil pemantuan dan koordinasi OJK dengan PPATK terbukti rekening digunakan sebagai alat sarana transkasi judi online, maka rekening langsung diblokir.
“Tidak hanya sekedar rekening diblokir atau ditutup, tapi pemilik rekening bersangkutan akan ditelusuri siapa dia. Soalnya, jelas yang namanya judi tidak dibenarkan karena melanggar hukum pidana,” ujarnya.
Bahkan, masyarakat yang terbukti melakukan perjudian diancam hukuman pidana selama 11 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta, maka judi online harus dibersihkan atau dihentikan di Tanah Air.
Namun, untuk menghentikan atau menutup judi online tidak gambang, satu ditutup bisa 1.000 muncul aplikasi judi online baru. OJK mengimbau masyarakat, khususnya di Bengkulu, agar tidak tertarik dengan judi online.
“Dampak main judi online sangat besar, salah satunya ekonomi keluarga hancur dan masuk dalam kasus kriminalitas, kehilangan pekerjaan dan bisa bunuh diri. “Jadi, jangan coba-coba untuk bermain judi online,” ujar Ayu yang baru dua bulan menjabat Kepala OJK Bengkulu.
Menjawab pertanyawan wartawan berapa jumlah rekening masyarakat Bengkulu yang ditutup OJK karena terindikasi melakukan transaksi judi online, Ayu mengatakan sampai saat ini belum terdata dan masih dalam proses pemantuan pihak dan instansi lainya terkait judi online.
“Untuk saat ini, kita belum memiliki data jumlah rekening masyarakat Bengkulu diblokir atau ditutup karena digunakan sebagai alat transkasi judi online. Data 6.000 rekening masyarakat ditutup OJK itu tidak termasuk di Bengkulu,” Ayu menambahkan.
Meski demikian, kata Ayu jika pihaknya menemukan ada rekening masyarakat Bengkulu, terindikasi digunakan untuk judi online, maka OJK Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan pihak terkait untuk melacak pemilik rekening bersangkutan.
“Jika dari hasil koordinasi dengan PPATK terbukti rekening tersebut digunakan sebagai alat transkasi judi online, maka rekening tersebut kita bekukan alias ditutup,” ujarnya sambil menambahkan tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di Bengkulu.
Terkait investasi bodong, Ayu mengatakan, sejak tahun 2017-2024, OJK telah berhasil menertibkan sebanyak 9.888 investasi ilegal dan daerah operasisnya tersebar di Tanah Air.
Dari jumlah investasi bodong yang ditutup atau ditertibkan OJK tercatat nilai investasi cukup mencapai ratusan triliun. Demikian juga soal pinjaman online (pinjol) ilegal cukup banyak yang dihentikan oleh OJK.
Untuk menghentikan praktek investasi bodong dan pinjol ilegel Satgas Pasti masih terus melakukan penertiban terhadap kegiatan investasi bodong dan pinjol di Tanah Air. “Ini dilakukan agar masyarakat korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal tidak terus bertambah,” demikian Ayu Laksmi Synta Dewi.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo