OJK Gandeng PPATK dan BSSN, Perketat Perisai Keuangan dari Pencucian Uang hingga Serangan Siber

oleh -6 Dilihat
Penandatanganan kerjasama oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt Deputi Bidang Strategi PPATK, Fithriadi Muslim, sebagai tindak lanjut MoU 15 Mei 2024.(Foto/Ist)
Penandatanganan kerjasama oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt Deputi Bidang Strategi PPATK, Fithriadi Muslim, sebagai tindak lanjut MoU 15 Mei 2024.(Foto/Ist)

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PPATK dan BSSN menandatangani perjanjian kerja sama terpisah untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas serta keamanan sektor jasa keuangan.

PKS OJK–PPATK fokus pada peningkatan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt Deputi Bidang Strategi PPATK, Fithriadi Muslim, sebagai tindak lanjut MoU 15 Mei 2024.

Sementara itu, OJK dan BSSN menandatangani dua PKS yang mengatur penguatan keamanan siber serta sandi pada sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset digital dan kripto. Perjanjian ditandatangani oleh Luthfy Zain Fuady dari OJK dan perwakilan BSSN, Bondan Widiawan serta Slamet Aji Pamungkas, sebagai lanjutan MoU 28 Februari 2024.

Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

Mahendra menegaskan bahwa serangan siber merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap industri keuangan, sehingga sinergi lintas lembaga menjadi sangat penting.

Ivan menyoroti perlunya kolaborasi ekstrem untuk menghadapi maraknya judi online yang bisa memicu kerugian masif bagi masyarakat. Menurutnya, kerja sama OJK, PPATK, dan BSSN adalah bentuk kolaborasi alami yang harus terus diperkuat demi melindungi sistem keuangan nasional.

Nugroho menambahkan bahwa BSSN tidak dapat bekerja sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh dengan semua pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun pertahanan siber yang efektif.

Ruang lingkup PKS OJK–PPATK meliputi pertukaran data, pemanfaatan informasi berbasis teknologi, koordinasi audit, hingga penyusunan standar korespondensi.

Sedangkan PKS OJK–BSSN mencakup asistensi forensik digital, penanganan insiden siber, deteksi ancaman, pembentukan pusat kontak siber, registrasi TTIS, serta berbagai upaya peningkatan kapasitas keamanan siber dan SDM di sektor keuangan dan aset digital.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat benteng keamanan finansial nasional sekaligus memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman dari tindak kejahatan siber maupun kejahatan keuangan lainnya.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.