Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah transaksi di pasar modal.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melakukan pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial pihak terkait, identifikasi pola transaksi saham, serta fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi yang dilakukan Sdr. BVN adalah manipulasi pasar melalui order beli dan jual atas beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek, sehingga membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, Sdr. BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait saham tertentu, rencana pembelian saham, atau perkiraan pergerakan harga saham. Pada saat yang bersamaan, Sdr. BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut atas informasi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di bursa.
Pihak yang dikenakan sanksi antara lain:.
PT Dana Mitra Kencana
Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar karena melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirim dan menerima dana untuk bertransaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar. Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Sdr. UPT dan Sdr. MLN
Keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar karena melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.
Sdr. UPT dan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Transaksi tersebut juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham di bursa.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.









