Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedy Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

oleh -286 Dilihat
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy ditahan Kejati Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM senilai Rp 100 miliar.(Foto/Ist)
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy ditahan Kejati Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM senilai Rp 100 miliar.(Foto/Ist)

Bengkulu-Mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan anggota DPD-RI dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (22/5/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif bersama saksi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Arifin Daud, di Kejati Bengkulu.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Ahmad Kanedi langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan dititipkan sebagai tahanan jaksa di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.

Mantan Wali Kota Bengkulu saat digelandang ke Rutan Klas IIB Malabro Kota Bengkulu didampingi kuasa hukumnya, Tarmizi Gunay.
Tersangka AK ditahan selama 20 hari pertama dan bila penyidikan belum tuntas dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga Ketua Tim Penyidik, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan mantan Wali Kota Bengkulu, AK tersebut.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar. Masih ada beberapa saksi lain yang diperiksa, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Seperti diketahui sebelum penyidik Kejati Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy sebagai tersangka, sehari sebelumnya penyidik telah menyita aset Mega Mall dan PTM Bengkulu seluas 15.662 meter persegi sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi tersebut.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.