Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Bengkulu Terkait OTT KPK

oleh -24 Dilihat
iMantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan Malabro sebagai tananan jaksa untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)
iMantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan Malabro sebagai tananan jaksa untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat dalam kasus korupsi didugaan penerima gratifikasi dan pemerasan ASN pemprov setempat, segera menjalani persidangan di Pengadikan Negeri Tipikor setempat, menyusul berkas perkaranya sudah dilimpihkan penyidik KPK ke pihak Kejaksaan daerah ini.

Selain itu, penahanan Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu no aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca dipindahkan dari tahanan KPK di Jakarta ke tahanan titipan jaksa di Lapas dan Rutan di Bengkulu.a

Pemindahan penahanan ketiga tersangka tersebut, dilaksanakan pada Senin (14/4/2025) setelah tiba di Bengkulu dari tahanan KPK Jakarta. Mantan Gubernur Rohidin Mersyah ditahan sebagai tanahan titipan jaksa di Rutan Malabro, Kota Bengkulu.

Sedangkan tersangka Isnan Fajri dan Anca ditahan sebagai tahanan titipan jaksa di Lapas Klas IIA Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari pantuan, tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama tersangka Sekda Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Rohidin, Anca tiba di Bandara Fatwati Bengkulu bersama rombongan KPK, Senin (14/5/20025) sekitar pukul 13.00 WIB lebih.

Dari bandara mereka diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan ke menuju Rutan Malabro dan Lapas klas IIA Bentiring dikawal kendaraan polisi barakuda dan polisi senjata lengkap.

Setiba di Rutan Malabro mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung menuju ruang tanahan tanpa berkomentar kepada awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan mantan orang nomor satu di Bengkulu ini.

Demikian juga tersangka Isnan Fajri dan Anca setiba di lapas kelas IIA Bentiring langsung masuk ke dalam lapas. Mereka dikawal anggota KPK dan polisi bersenjata lengkap. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan para tersangka.

Jadwal Sidang

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah direncanakan pada Senin ( 21/4/2025) mendatang di PN Tipikor Bengkulu. PN Tipikor Bengkulu sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Menurut Humas PN Tipikor Bengkulu, T. Oyong SH, ada lima majelis hakim yang akan bersidang dalam perkara tersebut, yakni dua hakim karir dan 3 hakim ad-hock. Mereka adalah Paisol, (Ketua PN Bengkulu Selatan), sebagai hakim ketua; Achmadsyah Ade Muri (hakim karir), Muhammaf Fauzi, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis (ketiga terakhir hakim ad-hock).

Sementara KPK sudah menetapkan delapan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.

Berkas perkara dan para tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan Senin (14/4/2025) dengan surat pelimpahan nomor 18/TUT.01.03/24/03/2025. Berkas para tersangka terbagi menjadi tiga.

“Berkas atas nama Rohidin Mersyah nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Ihsan Fajri nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan Terdakwa Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl,” kata Oyong.

Oyong mengatakan tak ada perlakuan khusus. Proses persidangan akan dilakukan seperti perkara lainnya. “Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, ya. Tetapi kalau nanti ada kecenderungan pengunjungnya banyak atau membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan bagaimana teknis baiknya,” ujarnya.

Selain itu, Oyong juga belum memastikan lokasi digelarnya persidangan. Apakah di Kantor PN Bengkulu yang beralamat di Jalan S Parman atau yang berlokasi di Sungai Rupat. “Kami belum diinformasikan. Mungkin sebentar lagi pimpinan akan mengumpulkan berkoordinasi dengan majelis sidangnya, apakah di sini PN Jalan S Parman atau PN Tipikor di Sungai Rupat,” tambahnya.

Diamankan KPK

Seperti diketahui mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan gubernur Anca diamankan KPK pada 25 November 2024 lalu atau 2 hari menjelang pilkada serentak 27 November.

Mereka setelah diamankan penyidik KPK menjalani pemeriksaan awal di Polres Kota Bengkulu dan selanjutnya dibawa ke Jakarta dan sehari kemudian mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerisaan ASN Pemprov Bengkulu.

Setelah menjalani penahanan hampir enam bulan ketiga tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca dipulangkan penyidik KPK ke Bengkulu, Senin (14/4/2025) untuk menjalani persidangan, menyusul berkas perkara mereka dilimpahkan KPK ke pihak Kejaksaan Bengkulu.

Reporter : RRI/Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.