Bengkulu- Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menegaskan, Pemkot Bengkulu, mulai saat ini memperketat perizinan untuk pengembangan perumahan di wilayah ini. Sikap tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi ketika rapat bersama Pengurus DPD REI Bengkulu, dan para developer serta pejabat dari OPD terkait, di Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Dedy menegaskan setiap pengembang wajib memenuhi standar fasilitas sosial dan fasilitas umum sebelum izin pembangunan diterbitkan. Kebijakan ini diambil karena masih banyak ditemukan kawasan perumahan dengan infrastruktur yang belum memadai, seperti jalan sempit, jalan tanah, dan drainase buruk yang memicu banjir.
“Pemkot Bengkulu, tidak ingin lagi mendengar keluhan warga soal jalan becek, akses yang sempit, atau banjir akibat drainase yang buruk. Karena itu, sebelum izin diberikan, developer harus benar-benar siap,” tegas Dedy.
Pemkot Bengkulu mensyaratkan jalan lingkungan perumahan memiliki lebar yang cukup untuk dilalui minimal dua kendaraan dan sudah dalam kondisi diperkeras. Demikian juga drainase harus berfungsi optimal agar tidak menimbulkan genangan maupun banjir saat hujan.
Dedy menambahkan, Pemkot Bengkulu tidak menolak investasi perumahan, namun pembangunan harus dilakukan secara bertanggungjawab dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan warga. Dengan aturan ini, Pemkot Bengkulu berharap kawasan perumahan di wilayah ini dapat berkembang lebih tertata dan layak huni, serta aman dari ancaman banjir.
Fasilitas Umum dan Sosial
Dari pantauan di lapangan sebagian besar pengembang perumahan di Kota Bengkulu tidak menyediakan fasilitas yang layak bagi konsumennya, terutama jalan lingkungkan sepit dan tidak diaspal alias masih tanah.
Selain itu, pengembang perumahan di Kota Bengkulu, tidak menyediakan fasilitas umum dan sosial di sekitar komplek perumahan yang mereka bangun, salah satu lokasi pemakaman, taman bermain anak-anak, lahan masjid atau musalah dan fasilitas penumjang lainnya.
Demikian juga sebagian jalan lingkungan yang dibangun pengembang tidak dilengkapi drainase, sehingga jika musim hujan jalan menjadi bencek dan sering banjir.
Selain itu, lahan yang digunakan pengembang masih banyak berada di daerah aliran sungai (DAS), sehingga hal ini menyebabkan banyak perumahan di Kota Bengkulu sering kebanjiran pada saat musim hujan.
Terkait hal tersebut, sikap tegas Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi memperketat izin pengembangan perumahan di wilayah sangat tepat. Dengan demikian, pengembang tidak asal bangun perumahan, tapi harus standar dan melindungi konsumen.
Demikian juga pihak BTN juga ikut memperket persetujuan kredit yang diajukan pihak pengembang di daerah ini, sehingga tidak merugikan konsumen. Bagi pengembang yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan Pemkot Bengkulu sebaiknya pengembang tidak diberikan kredit.
Editor : Usmin









