Libur Natura, Truk Angkutan Hasil Tambang Dilarang Melintas di Jalan Utama

oleh -13 Dilihat
Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Rio Jangyo( Foto-Ist)
Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Rio Jangyo.(Foto-Ist)

Bengkulu-Truk bermuatan hasil tambang dan muatan lainnya dilarang melintas di jalan utama selama berlangsung libut natal dan tahun baru 2025. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan bermotor selamal libur Naturan di daerah ini.

Larang tersebut, dikeluarkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bengkulu wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Larangan truk bermutaan hasil tambang dan muatanya lainnya ini berlaku sejak 18 Desember 2024 hingga awal tahun 2025 mendatang.

“Terhitung sejak 18 Desember 2024 nanti, truk tambang dan muatan lainnya dilarang melintas di jalan utama, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM,” kata Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Rio Jangyo, Sabtu (14/12/2024).

Ia mengatakan, larangan melintas truk pengangkut hasil tambang dan muatan lainnya melintas di jalan utama, selain sembako dan BBM tersebut, merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan RI. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas pada saat libur Nataru.

Larangan melintas truk angkutan tambang dan sejenisnya ini, katanya sudah disosialisasikan oleh Kemenhub secara langsung kepada pemilik usaha angkutan, media sosial dan pemberitaan di media massa.

“Bagi kendaraan yang ketahuan masih melintas dijadwal larangan, maka akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian dan pihaknya,” ujar Rio.

Untuk itu, dia mengimbau kalangan pengusaha angkutan selain sembako dan BBM dapat mematuhi aturan larangan beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, sehingga nantinya tidak mengganggu dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah yang biasanya ramai pada saat libur Natura.

Selama libur Nataru, UPPKB PUT wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan perbatasan Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan dijadikan rest area bagi para pemudik yang melintas di wilayah itu, baik tujuan ke Bengkulu maupun ke kota dan kabupaten lainnya di wilayah Sumatera.

Reporter     : Usmin

Editor         : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.